Tata Tertib Pasien, Penunggu, dan Pengunjung

Image Slide 1

Tata Tertib Rumah Sakit Madina

Home > Tata Tertib

Tata Tertib Rumah Sakit Madina

Tata Tertib Rumah Sakit

Home > Tata Tertib

Home > Tata Tertib

TATA TERTIB PASIEN

 
  1. Pasien dilarang meninggalkan ruangan rawatan (kecuali untuk tindakan, pemeriksaan) tanpa izin dari dokter yang merawat.
  2. Selama rawatan, pasien tidak meminum obat selain obat yang dianjurkan oleh dokter yang merawat/ tidak meminum obat tanpa izin dokter yang merawat.

TATA TERTIB PENUNGGU DAN PENGUNJUNG PASIEN

 
    1. Pasien hanya boleh ditunggu satu orang untuk Kelas 1, 2, 3 dan 2 orang untuk di VIP dan Kelas Utama.
    2. Penunggu wajib selalu menggunakan Kartu Penunggu dan dikenakan selama di lingkungan rumah sakit.
    3. Kartu Penunggu dapat diperoleh dari petugas pendaftaran rawat inap dan wajib dikembalikan lagi saat pasien pindah ruang dan pulang, baik dalam kondisi sembuh, APS, atau meninggal dunia, diserahkan di kasir. Jika kartu penunggu hilang, maka dikenakan biaya administrasi sebanyak Rp 50.000,00.
    4. Demi keselamatan dan kesahatan bersama, tidak diperkenankan penunggu dan pengunjung dengan:
      • Anak di bawah usia 12 tahun, karena rentan terkena infeksi
      • Pengunjung yang dalam kondisi tidak sehat
    5. Jam Kunjungan pasien di RS Madina ditentukan sebagai berikut:
      • Pagi : Pukul 10.00 WIB – 13.00 WIB
      • Sore : Pukul 16.00 WIB – 18.00 WIB
    6. Pengunjung masuk ke ruang perawatan secara bergiliran maksimal 2 (dua) orang.
    7. Petugas keamanan (security), berwenang untuk melaksanakan penertiban sesuai ketentuan di atas.
    8. Tidak mencuci/ menjemur pakaian di lingkungan rumah sakit.
    9. Tidak merusak/ membawa pulang fasilitas/ peralatan rumah sakit. Segala bentuk perbuatan kriminal akan diproses secara hukum.
    10. Tidak membawa makanan dan peralatan makan.
    11. Tidak membawa makanan yang berbau menyengat di ruang perawatan.
    12. Tidak membawa barang-barang berharga selama pasien dalam perawatan. Keamanan barang pasien merupakan tanggung jawab mandiri pasien/ penunggu/ pengunjung. Apabila terjadi kehilangan, tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit.
    13. Tidak membawa senjata tajam/ senjata api, miras, dan obat-obatan terlarang.
    14. Tidak membawa perlengkapan tidur, seperti: tikar, karpet, kasur lipat, bantal, dan selimut.
    15. Tidak membawa alat elektronik seperti magic com, pemanas air, setrika, dan lain-lain. Jika membawa dikenakan penambahan biaya sebesar Rp 50.000,00.
    16. Bila terjadi kondisi darurat, segera melaporkan kepada perawat jaga atau security.

    Demi keselamatan bersama, wajib diketahui tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi bencana kebakaran, gempa bumi, dan kejadian darurat lainnya:

    • Perhatikan arti tanda bahaya yang ada, sirine, kode/ tanda bahaya dari petugas.
    • Perhatikan: Pintu Keluar, Jalan Darurat, Jalur Evakuasi.
    • Bila terjadi keadaan darurat/ bahaya, jangan panik, segera keluar dengan tenang lewat pintu keluar/ darurat, dan ikuti intruksi petugas.

HAL-HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN

 
  1. Pasien, penunggu, dan pengunjung DILARANG MEMOTRET DAN MEREKAM SUARA/ GAMBAR di area RS Madina.
  2. Wajib berperilaku sopan dan santun, menjaga keamanan, ketenangan, dan kebersihan rumah sakit.
  3. Tidak merokok dan/ atau memberi rokok pada pasien selama berada di lingkungan rumah sakit.
  4. Mencuci tangan sebelum dan sesudah bersinggungan dengan pasien, peralatan, dan fasilitas rumah sakit.
  5. Tidak meludah dan membuang sampah sembarangan.
  6. Tidak membuang tisu, pembalut, makanan, dan lain-lain di closet.
  7. Tidak mencuci piring di wastafel cuci tangan.

PASIEN PULANG

 
  1. Pasien hanya diperbolehkan pulang dengan seizin dokter yang merawat.
  2. Pasien yang pulang tanpa seizin dokter yang merawat dinyatakan pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). Pasien atau keluarga diminta untuk menandatangani formulir pulang APS.
  3. Pasien masuk dan keluar pada hari yang sama dihitung 1 hari masa rawatan.
  4. Hari rawatan dihitung sebagai berikut: 1 hari rawatan adalah 24 jam/ kurang 24 jam setelah pasien dirawat di kamar rawatan.
  5. Perawat konfirmasi ke pasien untuk mengurus administrasi ke nurse station dan admission setelah pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
  6. Pengurusan administrasi pulang dimulai pukul 09.00 WIB.

START TYPING AND PRESS ENTER TO SEARCH